Merek · Indonesia

Pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia

Merek adalah salah satu aset terpenting sebuah bisnis. Sejak 1986, AMR Partnership mendampingi perusahaan Indonesia dan internasional melindungi mereknya, mulai dari penelusuran dan permohonan hingga oposisi, perpanjangan, dan lisensi. Setiap tahap kami jelaskan dengan lugas.

Sejak 1986 · INTA · APAA · FICPI

Compass on a map, a city skyline and the scales of justice

Klien yang kami dampingi

Perusahaan Indonesia

Anda sedang membangun merek, meluncurkan produk baru, atau bersiap memasuki pasar luar negeri. Kami membantu memastikan merek Anda terlindungi di Indonesia dan di setiap pasar yang Anda tuju.

Perusahaan dan kantor hukum dari luar negeri

Klien Anda memerlukan perlindungan di Indonesia. Kami bertindak sebagai konsultan kekayaan intelektual terdaftar dan melaporkan setiap perkembangan, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Pendaftaran merek

Di Indonesia, hak atas merek pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan (first to file). Penggunaan lebih dahulu saja tidak cukup untuk melindunginya. Bila distributor atau pihak lain mendaftarkan merek Anda lebih dulu, Anda mungkin harus menempuh sengketa untuk dapat menggunakan merek sendiri.

Mendaftarkan merek sejak awal adalah cara paling sederhana untuk melindunginya.

Ilustrasi pendaftaran merek: perisai dengan tanda centang

Tahapan pendaftaran

Prosesnya terdiri dari enam tahap. Berikut yang terjadi di setiap tahap.

1

Penelusuran

Kami menelusuri basis data resmi untuk menemukan merek yang serupa secara tampilan maupun bunyi, sehingga peluang keberhasilan dapat dinilai sebelum permohonan diajukan.

2

Pengajuan permohonan

Setelah surat kuasa ditandatangani, permohonan kami ajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanggal penerimaan ini menjadi penting bila ada pihak lain yang mengajukan merek serupa setelah Anda.

3

Pemeriksaan formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan dokumen. Bila ada kekurangan, kami yang menyelesaikannya untuk Anda.

4

Pengumuman

Merek diumumkan selama dua bulan. Dalam masa ini, pihak yang merasa mereknya mirip dapat mengajukan keberatan (oposisi).

5

Pemeriksaan substantif

Pemeriksa menilai apakah merek dapat didaftarkan. Bila ada penolakan, kami menyiapkan tanggapan dan menjelaskan pilihan yang tersedia.

6

Pendaftaran

Sertifikat merek diterbitkan. Perlindungan berlaku sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun.

Oposisi merek

Karena sistem first to file, merek yang mirip dengan merek yang sudah dikenal cukup sering diumumkan. Bila merek yang bertentangan diumumkan, Anda memiliki waktu dua bulan sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan.

Kami menyiapkan dan mengajukan oposisi, serta membela permohonan Anda bila ditentang pihak lain.

Ilustrasi oposisi merek: payung pelindung

Perpanjangan merek

Pendaftaran merek berlaku sepuluh tahun dan perlu diperpanjang agar tetap berlaku. Kami memantau tenggat perpanjangan, baik untuk satu merek maupun seluruh portofolio, dan mengingatkan Anda jauh sebelumnya.

Biaya resmi kemudian kami bayarkan langsung ke DJKI atas nama Anda.

Ilustrasi perpanjangan merek: kalender

Pemantauan merek

Sistem first to file menguntungkan pihak yang lebih dulu mendaftar, termasuk pihak yang beritikad tidak baik.

Pemantauan berkala membantu Anda mengetahui permohonan yang bertentangan selagi masih ada waktu untuk bertindak, misalnya melalui oposisi dalam masa pengumuman dua bulan.

Ilustrasi pemantauan merek: kamera video

Lisensi dan pengalihan

Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian, untuk seluruh atau sebagian barang dan jasa yang terdaftar.

Penggunaan oleh penerima lisensi dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik, sehingga membantu melindungi pendaftaran dari gugatan penghapusan karena tidak digunakan. Kami menyusun dan meninjau perjanjian lisensi dan pengalihan, serta mencatatkannya di DJKI.

Ilustrasi lisensi merek: dokumen dengan bintang

Merek Anda di luar negeri: Protokol Madrid

Bila bisnis Anda berkembang ke luar negeri, Protokol Madrid memungkinkan satu permohonan internasional mencakup banyak negara sekaligus. Kami membantu menyiapkan dan mengajukan permohonan melalui DJKI, lalu memantau perkembangannya di setiap negara tujuan.

Kami juga mewakili pemohon dari luar negeri yang menunjuk Indonesia melalui WIPO, termasuk menanggapi penolakan dari pemeriksa.

Sengketa dan pendapat hukum

Kami memberikan pendapat hukum mengenai kemungkinan pendaftaran, keleluasaan penggunaan merek, dan pelanggaran. Bila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kami mewakili klien di hadapan lembaga administratif serta Pengadilan Niaga, perdata, dan pidana.

Sejak 1986

Didirikan sebagai AMROOS & Partners

22.000+

permohonan merek yang telah ditangani

6 asosiasi

INTA, APAA, FICPI, AIPPI, AIPLA, dan ASEAN IPA

Top 100

Firma Hukum Indonesia versi Hukumonline, 2025

Pertanyaan umum

Ya. Pemohon yang berkedudukan di luar Indonesia wajib mengajukan permohonan melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar. AMR menjalankan peran tersebut.

Ya. Satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas barang atau jasa sekaligus.

Sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah itu, perlindungan dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun tanpa batas.

Kami akan segera memberi tahu Anda dan menjelaskan pilihan yang tersedia. Dalam beberapa kasus, oposisi layak dihadapi. Dalam kasus lain, menyesuaikan merek adalah langkah yang lebih baik.

Ya. Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat digugat penghapusannya.

Ada dua jalur: melalui Protokol Madrid, satu permohonan dapat mencakup banyak negara sekaligus, atau langsung di setiap negara tujuan. Kami membantu memilih jalur yang paling sesuai dengan rencana bisnis Anda.

Ya. Kami melayani perusahaan dan kantor hukum dari berbagai negara, dengan korespondensi dalam bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.

Ceritakan kebutuhan Anda

Sampaikan merek dan kebutuhan Anda, dan tim kami akan menghubungi Anda melalui email. Kami melayani dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Lebih nyaman berbicara langsung? WhatsApp +62 811 8822 252 atau email amr@amr.co.id.