Pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia
Merek adalah salah satu aset terpenting sebuah bisnis. Sejak 1986, AMR Partnership mendampingi perusahaan Indonesia dan internasional melindungi mereknya, mulai dari penelusuran dan permohonan hingga oposisi, perpanjangan, dan lisensi. Setiap tahap kami jelaskan dengan lugas.
Sejak 1986 · INTA · APAA · FICPI
Klien yang kami dampingi
Perusahaan Indonesia
Anda sedang membangun merek, meluncurkan produk baru, atau bersiap memasuki pasar luar negeri. Kami membantu memastikan merek Anda terlindungi di Indonesia dan di setiap pasar yang Anda tuju.
Perusahaan dan kantor hukum dari luar negeri
Klien Anda memerlukan perlindungan di Indonesia. Kami bertindak sebagai konsultan kekayaan intelektual terdaftar dan melaporkan setiap perkembangan, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Pendaftaran merek
Di Indonesia, hak atas merek pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan (first to file). Penggunaan lebih dahulu saja tidak cukup untuk melindunginya. Bila distributor atau pihak lain mendaftarkan merek Anda lebih dulu, Anda mungkin harus menempuh sengketa untuk dapat menggunakan merek sendiri.
Mendaftarkan merek sejak awal adalah cara paling sederhana untuk melindunginya.
Tahapan pendaftaran
Prosesnya terdiri dari enam tahap. Berikut yang terjadi di setiap tahap.
Penelusuran
Kami menelusuri basis data resmi untuk menemukan merek yang serupa secara tampilan maupun bunyi, sehingga peluang keberhasilan dapat dinilai sebelum permohonan diajukan.
Pengajuan permohonan
Setelah surat kuasa ditandatangani, permohonan kami ajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanggal penerimaan ini menjadi penting bila ada pihak lain yang mengajukan merek serupa setelah Anda.
Pemeriksaan formalitas
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen. Bila ada kekurangan, kami yang menyelesaikannya untuk Anda.
Pengumuman
Merek diumumkan selama dua bulan. Dalam masa ini, pihak yang merasa mereknya mirip dapat mengajukan keberatan (oposisi).
Pemeriksaan substantif
Pemeriksa menilai apakah merek dapat didaftarkan. Bila ada penolakan, kami menyiapkan tanggapan dan menjelaskan pilihan yang tersedia.
Pendaftaran
Sertifikat merek diterbitkan. Perlindungan berlaku sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun.
Oposisi merek
Karena sistem first to file, merek yang mirip dengan merek yang sudah dikenal cukup sering diumumkan. Bila merek yang bertentangan diumumkan, Anda memiliki waktu dua bulan sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan.
Kami menyiapkan dan mengajukan oposisi, serta membela permohonan Anda bila ditentang pihak lain.
Perpanjangan merek
Pendaftaran merek berlaku sepuluh tahun dan perlu diperpanjang agar tetap berlaku. Kami memantau tenggat perpanjangan, baik untuk satu merek maupun seluruh portofolio, dan mengingatkan Anda jauh sebelumnya.
Biaya resmi kemudian kami bayarkan langsung ke DJKI atas nama Anda.
Pemantauan merek
Sistem first to file menguntungkan pihak yang lebih dulu mendaftar, termasuk pihak yang beritikad tidak baik.
Pemantauan berkala membantu Anda mengetahui permohonan yang bertentangan selagi masih ada waktu untuk bertindak, misalnya melalui oposisi dalam masa pengumuman dua bulan.
Lisensi dan pengalihan
Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian, untuk seluruh atau sebagian barang dan jasa yang terdaftar.
Penggunaan oleh penerima lisensi dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik, sehingga membantu melindungi pendaftaran dari gugatan penghapusan karena tidak digunakan. Kami menyusun dan meninjau perjanjian lisensi dan pengalihan, serta mencatatkannya di DJKI.
Merek Anda di luar negeri: Protokol Madrid
Bila bisnis Anda berkembang ke luar negeri, Protokol Madrid memungkinkan satu permohonan internasional mencakup banyak negara sekaligus. Kami membantu menyiapkan dan mengajukan permohonan melalui DJKI, lalu memantau perkembangannya di setiap negara tujuan.
Kami juga mewakili pemohon dari luar negeri yang menunjuk Indonesia melalui WIPO, termasuk menanggapi penolakan dari pemeriksa.
Sengketa dan pendapat hukum
Kami memberikan pendapat hukum mengenai kemungkinan pendaftaran, keleluasaan penggunaan merek, dan pelanggaran. Bila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kami mewakili klien di hadapan lembaga administratif serta Pengadilan Niaga, perdata, dan pidana.
Didirikan sebagai AMROOS & Partners
permohonan merek yang telah ditangani
INTA, APAA, FICPI, AIPPI, AIPLA, dan ASEAN IPA
Firma Hukum Indonesia versi Hukumonline, 2025
Pertanyaan umum
Apakah pemohon dari luar negeri memerlukan kuasa di Indonesia?
Ya. Pemohon yang berkedudukan di luar Indonesia wajib mengajukan permohonan melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar. AMR menjalankan peran tersebut.
Apakah satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas?
Ya. Satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas barang atau jasa sekaligus.
Berapa lama perlindungan merek berlaku?
Sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah itu, perlindungan dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun tanpa batas.
Apa yang terjadi bila merek saya ditentang?
Kami akan segera memberi tahu Anda dan menjelaskan pilihan yang tersedia. Dalam beberapa kasus, oposisi layak dihadapi. Dalam kasus lain, menyesuaikan merek adalah langkah yang lebih baik.
Apakah merek harus digunakan setelah terdaftar?
Ya. Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat digugat penghapusannya.
Bagaimana mendaftarkan merek di luar negeri?
Ada dua jalur: melalui Protokol Madrid, satu permohonan dapat mencakup banyak negara sekaligus, atau langsung di setiap negara tujuan. Kami membantu memilih jalur yang paling sesuai dengan rencana bisnis Anda.
Apakah AMR melayani klien dari luar negeri?
Ya. Kami melayani perusahaan dan kantor hukum dari berbagai negara, dengan korespondensi dalam bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.
Ceritakan kebutuhan Anda
Sampaikan merek dan kebutuhan Anda, dan tim kami akan menghubungi Anda melalui email. Kami melayani dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Lebih nyaman berbicara langsung? WhatsApp +62 811 8822 252 atau email amr@amr.co.id.